Komisi E DPRD Jatim Konsisten Pantau Kewajiban Perusahaan Bayar THR

Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno

SURABAYA| Pro-desa.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) memantau pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk para pekerja. Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan komitmen dan mendukung pengetatan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami akan memastikan pengawasan itu berjalan efektif dan benar-benar berpihak kepada tenaga kerja, terutama buruh dan pekerja sektor informal yang sering kali paling rentan,” kata Untari saat ditemui di Surabaya, Jumat (6/3/2026). Penegasan Untari itu disampaikan menyusul kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan THR serta membuka 54 Posko Pelayanan THR di kabupaten/kota se-Jawa Timur menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H.

Dia mengatakan bahwa, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi nasional yang mewajibkan perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sebagai mitra kerja organisasi perangkat daerah yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi E DPRD Jatim akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dengan meminta laporan berkala dari Dinas Tenaga Kerja terkait perkembangan aduan, tingkat kepatuhan perusahaan, serta tindak lanjut terhadap pelanggaran.

Untari menjelaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi oleh regulasi, termasuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR bukan bonus, bukan pula bentuk kemurahan hati pengusaha. THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan tepat waktu. Karena itu tidak boleh ada alasan untuk menunda atau mencicil pembayaran,” katanya.

Untuk itu, Untari meminta Dinas Tenaga Kerja melakukan sosialisasi secara masif terkait keberadaan 54 Posko THR agar pekerja mengetahui mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran.

Selain itu, Satgas Pengawasan THR diharapkan tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga melakukan inspeksi langsung ke perusahaan, termasuk yang memiliki riwayat pelanggaran ketenagakerjaan. Dia juga mendorong penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan apabila ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR.

Menurut dia, pengawasan THR juga menjadi indikator komitmen pemerintah daerah dalam melindungi tenaga kerja di Jawa Timur yang merupakan salah satu provinsi dengan jumlah pekerja terbesar di Indonesia.

Posko THR Keagamaan Jatim sendiri mengaku telah menindaklanjuti delapan aduan dari pekerja yang belum menerima hak tahunan dari perusahaan. Tindak lanjut dari aduan yang diterima sejak 25 Februari hingga Selasa, 3 Maret 2026 dilakukan dengan klarifikasi dan komunikasi dengan pihak perusahaan. Langkah ini dijalankan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jatim Sigit Priyanto mengatakan bahwa beberapa aduan itu telah berhasil diselesaikan.

“Langkah awalnya, pemerintah memfasilitasi dan memberi ruang kepada kedua belah pihak untuk berkomunikasi dan mencapai kesepakatan yang baik,” ujarnya.

Upaya klarifikasi dan komunikasi dengan perusahaan lain di Jatim dimungkinkan akan kembali dilakukan. Hal ini seiring dengan potensi aduan yang dilayangkan pekerja hingga beberapa waktu ke depan.

Sigit menegaskan bahwa pihaknya terus memonitor perkembangan pembayaran THR Keagamaan di seluruh wilayah Jawa Timur. Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani secara serius dan profesional.
“Jika ada perselisihan antara pekerja dan perusahaan, maka kami harus segera menindaklanjuti dengan mendorong agar penyelesaian persoalan pemberian THR Keagamaan yang belum bisa diberikan dilakukan melalui dialog yang baik antara pekerja dan pengusaha,”katanya.

Namun demikian, sebelum pengaduan ditindaklanjuti, pihak Disnakertrans Jatim terlebih dulu menampung dan melakukan verifikasi. Tujuannya, mengetahui duduk persoalan secara objektif. “Kami ingin semua diselesaikan lewat jalur resmi, dengan duduk bersama. Yang penting hak pekerja terpenuhi,” kata Sigit. */fan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *