SUMENEP| Pro-Desa.com – Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan dukungan penuh terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan inisiatif DPRD Kabupaten Sumenep dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Selasa, 2 Juli 2025, kemarin.
Dukungan tersebut disampaikan secara resmi di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala OPD, tokoh masyarakat, serta insan pers, di ruang rapat Graha Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep.
Adapun tiga Raperda tersebut mencakup bidang kesehatan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pelestarian lingkungan.
Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah
Bupati menegaskan pentingnya sistem kesehatan yang kuat, terpadu, dan responsif untuk menjawab tantangan kesehatan di era modern. Ia mendorong agar regulasi ini menjamin keadilan bagi kelompok rentan seperti ibu dan anak, lansia, serta masyarakat miskin.
“Kami mendukung penuh dengan tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi. Sistem kesehatan ini harus berpihak kepada mereka yang paling membutuhkan,” ujar Bupati Fauzi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi dalam mewujudkan sistem kesehatan daerah yang berkualitas.
Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petambak Garam
Sumenep sebagai sentra garam nasional disebut masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari harga yang fluktuatif, infrastruktur minim, hingga akses pasar yang terbatas.
Untuk itu, Bupati menyambut baik hadirnya raperda ini sebagai upaya memperkuat ekosistem industri garam lokal.
“Perlu ada perlindungan hukum, arah kebijakan, hingga dukungan terhadap koperasi petambak dan kolaborasi dengan BUMDes,” tegasnya.
Ia berharap perda ini mampu menjamin hak-hak petambak serta membuka akses terhadap bantuan dan penguatan kelembagaan.
Raperda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Usaha Tambak Udang
Tambak udang disebut sebagai sektor unggulan yang menopang ekonomi masyarakat pesisir. Namun, intensitas tambak yang terus meningkat menimbulkan ancaman pencemaran air permukaan.
Oleh karena itu, raperda ini dinilai strategis untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi biru dan kelestarian lingkungan.
Bupati menggarisbawahi pentingnya adanya pedoman teknis yang jelas terkait pengelolaan limbah, penggunaan teknologi ramah lingkungan, hingga pelaporan berkala.
“Mayoritas pelaku tambak udang kita masih skala kecil. Maka perda ini harus menjadi payung untuk pendampingan teknis dan akses insentif,” ungkapnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati menegaskan bahwa setiap raperda perlu melewati proses harmonisasi agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap dukungan semua pihak agar proses pembahasan raperda berjalan lancar dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Sumenep,” pungkasnya. (nam)






