MADIUN| Pro-Desa.com – Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkop & UM) telah mendampingi desa-desa dalam membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Madiun. Salah satunya desa Joho Kecamatan Dagangan Kabupaten Madiun
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro melalui Bidang Koperasi, Erva Septiyana menjelaskan sesuai Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 9/2025, desa-desa seluruh Indonesia harus membentuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Termasuk di Kabupaten Madiun.
“Salah satunya di desa Joho ini, kami dari dinas harus mendampingi.” tutur Erva saat ditemui usai acara.
Adapun materi yang disampaikan, Erva menambahkan yakni memaparkan maksud dan tujuan, syarat dan ketentuan pembentukan KDMP. Antara lain harus memiliki nama sesuai desanya, memiliki tempat, memiliki pengurus, anggota dan penyertaan modal serta unit-unit usaha.
” Seperti contoh namanya Koperasi Desa Merah Putih Joho, kalau nama tersebut sudah terpakai, dibelakangnya ditambah desanya. Sesuai inpres 9/2025 ada tujuh unit usaha wajib. Namun pengurusnya dapat memilih unit usaha sesuai dengan potensi desanya.” tambahnya.
“Semoga dengan adanya KDMP di desa desa khususnya desa Joho, perekonomian meningkat dan muara akhirnya kesejahteraan masyarakat terwujud.” harapnya.
Sementara Kepala Desa Joho Kecamatan Dagangan Madiun, Aris Mulyono menjelaskan bahwa Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) merupakan wadah untuk membentuk KDMP. Bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dia mewadahi masyarakat dalam proses pembentukan KDMP seperti menentukan nama, kepengurusan, unit usaha, permodalan dan lain-lain.
“ Mekanismenya (pembentukan) kita jalankan semua. Masyarakat melaksanakan prosesnya dan alhamdulillah saat ini (KDMP) sudah terbentuk.” jelas Aris
Dia menekankan apabila nanti KDMP ada unit usaha simpan pinjam, pengurus harus adil dalam memberikan porsi pinjaman kepada anggota,
“ Karena saudaranya, syarat pinjam dipermudah dan nilainya besar, Sedangkan kalau orang lain kecil. Pengurus harus benar-benar jeli dan teliti.” tegasnya
Untuk anggota, dia mengimbau agar tidak mengajukan pinjaman kalau tidak terdesak oleh kebutuhan, Kalau harus pinjam hendaknya ke koperasi desa (KDMP). Selain ada keuntungan yakni SHU, juga ada tolreansi ketika terjadi kesulitan (telat bayar).
” Jangan hutang kalau tidak mendesak. Kalaupun toh hutang ke koperasi saja. Hindari pinjaman online.” ujarnya menghimbau.
Dia berharap untuk pengurus agar benar-benar menguasai informasi teknologi (IT ). Karena saat ini era digitalisasi semua serba online.
“Saya mensyaratkan bagi calon pengurus harus mampu mengaplikasikan informasi teknologi (IT).”pungkasnya.
Diinformasikan, KMP desa Joho akan menggarap potensi unit-unit usaha antara lain usaha bidang usaha pertanian, perdagangan dan jasa yakni gerai sembako dan simpan pinjam sesuai hasil rapat anggota (Musdesus). Adapun permodalan KDMP dihimpun dari simpanan pokok dan simpanan wajib anggota. (her)
