JAKARTA| Pro-Desa.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang menginginkan revisi Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin krusial sudah disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri Tito Karnavian terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Sebelumnya para anggota AKD Jatim dan Apdesi mengusulkan masa jabatan kades tersebut diubah dari sekarang 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Ya, saya kira itu kompromi terbaik. Dulu teman-teman AKD Jatim ikut mengusulkan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan pertimbangan 18:2 = 9, tapi sekarang menjadi 8 tahun sudah menjadi kompromi bersama DPR dan Pemerintah setelah mendapat masukan dari teman-teman AKD dan Apdesi,” kata Syaifullah Mahdi, Bendahara AKD Jatim, dikutip dari DutaIndonesia.com, Kamis (8/2/2024).
Kepala Desa Pangkah Wetan Kec. Ujung Pangkah Kab. Gresik, yang akrab disapa Sandi ini, mengatakan, AKD Jatim sudah beberapa kali mengawal RUU Desa ini dengan aksi atau lobi-lobi ke Pusat agar segera disahkan menjadi UU. “Sekarang kami menunggu agar hasil revisi UU Desa segera disahkan,” katanya.
Namun demikian, Revisi UU Desa belum bisa disahkan pada Rapat Paripurna DPR pada Selasa (6/2/2024). Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan alasannya karena RUU itu masih perlu melalui proses persetujuan tingkat II antara DPR dan Pemerintah. Puan mulanya menyampaikan pihak pimpinan DPR telah bertemu massa AKD maupun Apdesi sebelum rapat paripurna dimulai. Dia mengatakan kedua pihak menyamakan pemahaman mengenai proses legislasi RUU Desa yang sedang berjalan.
“Perlu saya sampaikan bahwa saya dan Pak Dasco mewakili pimpinan DPR lain sudah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyatakan aspirasinya,” kata Puan usai rapat paripurna di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Massa AKD dan Apdesi tampak kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Berbeda dengan aksi sebelumnya, kali ini massa berunjuk rasa tertib dan akhirnya membubarkan diri setelah tuntutannya dikabulkan oleh DPR. Terutama terkait masa jabatan kades yang tertuang dalam Pasal 39 di mana masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
“Kami menangkap aspirasi dari AKD dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Desa Baleg DPR RI ini menerangkan berdasarkan ketentuan Pasal 108 huruf b Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang, Panja Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa), Ketua Panja menyampaikan laporannya sebelum pengambilan keputusan pada akhir pembicaraan tingkat I dilakukan. Setelah melalui pembahasan secara mendalam, dinamis, dan demokratis, Panja pembahasan RUU Desa, secara musyawarah mufakat memutuskan antara lain hal-hal sebagai berikut.
Pertama, Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
Lalu Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades; Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan; Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa; Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas . Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat.
Sebelum rapat persetujuan itu, Tito menjelaskan setidaknya ada delapan poin DIM dari pemerintah yang berbeda dengan RUU usul inisiatif DPR. Dia menyebutkan poin itu di antaranya soal masa jabatan kepala desa hingga alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa.
“(Soal poin DIM) masalah jabatan karena dari teman-teman yang menghendaki mengusulkan 9 x 2 tahun, yang lama 6 x 3, kami juga pemerintah (mengusulkan) 6 x 3. Tapi teman-teman dari desa mengambil jalan tengah mengusul yang baru 8 × 2, itu kita bicarakan aja nanti dalam DIM. Tapi namanya pembahasan kan terbuka untuk adu argumentasi nanti,” kata Tito.
Soal alokasi penganggaran untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, Tito mengatakan pemerintah mengusulkan agar dana itu ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke pemerintah desa tanpa lewat pemerintah daerah. Dia menyebutkan hal ini merespons aspirasi dari para kepala desa yang mengaku penghasilannya kerap tertahan di tingkat pemerintah daerah.
“Kemudian di antara yang lain adalah masalah dana ya, alokasi dana desa yang diminta terutama untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa itu langsung transfer ke desa, tidak ke bupati. Dari pusat langsung dana desa itu untuk masalah penghasilan tetap,” kata Tito.
“Karena mereka mengungkap ada yang terlambat ada yang 3 bulan, 4 bulan terlambat. Bahkan ada beberapa daerah yang dana untuk penghasilan tetap itu alokasi dana desa dipakai untuk kegiatan yang membayar lain dulu, membayar proyek segala macam. Ada terjadi di Indonesia bagian timur. Ada yang lain-lain lagi, masalah dana rehabilitasi konservasi hutan kemudian alokasi 20% anggaran alokasi dana desa,” ujarnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades. Pada pasal 81 ayat 2(a) tertulis besaran penghasilan tetap yang diterima kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A. Sementara itu, sekretaris desa menerima gaji paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Untuk perangkat desa lainnya, besaran gaji yang diterima paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A. Penghasilan tetap yang diterima kepala desa hingga perangkat desa ini dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Adapun tunjangan yang diterima oleh kepala desa, yakni tanah pengelolaan desa. Sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 100, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa. * gas/det/wis