Hak Politik Kades dan Perangkat Desa, Mengapa Jadi Polemik?

SURABAYA| Pro-Desa.com – Calon presiden dan calon wakil presiden diminta peduli pada pembangunan desa. Pasalnya, desa yang begitu banyak di Indonesia adalah potensi dan kekuatan untuk kemajuan bangsa dan negara.
Jangan malah sebaliknya, dalam Pilpres, desa justru menjadi ajang menyemai konflik antar pendukung capres  yang melemahkan bangsa dan negara
Pengamat pemilu dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, mewanti-wanti potensi konflik horizontal di masyarakat. Hal itu menyusul langkah sejumlah organisasi kepala desa yang mendukung dua pasangan calon berbeda yakni Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud.
Karenanya dia meminta Bawaslu bersikap tegas atas dugaan pelanggaran yang dilakukan perangkat desa dalam acara silaturahmi nasional Desa Bersatu yang dihadiri cawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Namun sejumlah kalangan juga meminta bila tidak ada pelanggaran, juga perlu dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, mengatakan dukungan delapan organisasi kepala desa dan perangkat desa se-Indonesia di GBK itu ada potensi pelanggaran. Namun, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Adapun cawapres Gibran Rakabuming Raka mengaku siap menerima teguran dari Bawaslu karena menghadiri acara silaturahmi tersebut.
Acara Silaturahmi Nasional Desa Bersatu 2023 lalu yang terdiri dari delapan organisasi perangkat desa yang menamakan diri Desa Bersatu digelar di stadion Indonesia Arena, Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (19/11/2023)
Delapan organisasi itu mencakup, antara lain Desa Nasional, Asosiasi Kepala Desa Indonesia, Komunitas Purnabakti Kepala Desa Seluruh Indonesia, Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia, DPP Persatuan Perangkat Desa Indonesia, dan Persatuan Masyarakat Nusantara.
Dalam undangan tertulis yang tersebar di media sosial X, forum ini menyatakan akan mendeklarasikan dukungan terhadap Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024, serta konsolidasi nasional berebut suara desa 2024.
Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming, menghadiri acara tersebut.
Akan tetapi, forum itu kemudian mengganti nama acara menjadi silaturahmi nasional. Bukan acara deklarasi dukungan sehingga dinilai tidak melanggar aturan.
Belajar dari masalah itu, mestinya perlu ada kepastian, bahwa kades dan perangkatnya juga punya hak politik memilih capres asal tidak menggunakan atribut jabatannya. Hal ini sama dengan hak politik presiden yang boleh kampanye atau menteri yang boleh mendukung paslon tertentu. (wis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *