Tuntutan Demonstrasi Apdesi Dinilai Tak Realistis

demo apdesi

 

JAKARTA| ProDesa.com – Massa demo dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) kembali menggelar aksi di depan DPR, Rabu 31 Januari 2024. Banyak kepala desa dan perangkat desa lainnya menuntut DPR mengesahkan revisi Undang-undang Desa Sebelum Pemilu 2024. Padahal, Pemilu tinggal beberapa hari ini.

Bacaan Lainnya

Sejumlah pegiat otonomi daerah dan anggaran menilai desakan organisasi perangkat desa itu tidak realistis karena pelaksanaan Pilpres 2024 tinggal beberapa pekan lagi.

Salah satu poin utama demo Apdesi adalah permintaan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun dan kepala desa boleh menjabat tiga periode. Para kepala desa berargumen bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk menghindari konflik dan perpecahan antarwarga pasca-pemilihan kepala desa.

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya disetujui oleh beberapa pihak, yang berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan tidak akan secara langsung memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan desa.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyatakan sebenarnya tidak ada urgensi untuk terburu-buru mengesahkan revisi Undang-Undang Desa sebelum pemilu.

Dikutip dari tempo.co, Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman menyatakan desakan sejumlah organisasi perangkat dan kepala desa itu hanya mengejar momentum kontestasi politik. “Kalau ditanya seberapa urgensinya ini mesti direvisi sekarang, sebenarnya kepala desa hanya menangkap momentum politik,” jelas Armand. Armand juga mengatakan ada 70 ribu lebih desa yang bisa menjadi daya tawar bagi para kepala desa untuk mengkapitalisasi kepentingan mereka kepada anggota parlemen.

Selain itu, terdapat permintaan untuk peningkatan alokasi dana desa dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar. Kemudian, terdapat juga tuntutan untuk memberikan pemerintah desa otonomi yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran, dengan meminta 70 persen pengelolaan dana desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

Adapun permintaan kenaikan dana desa dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar, menurut Arman, tidak tepat. Sebab, menurutnya, masih ada praktik korupsi di tingkat desa. Armand menilai lebih baik menunda menaikkan dana desa sebelum ada pembenahan sistem pengawasan dana desa. Apalagi ada tuntutan pemerintah desa agar pengelolaan anggaran desa sebesar 70 persen.

Kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga terbatas jika menuntut adanya kenaikan dana desa. Menurut Armand, penyelenggaraan pemilu jelas-jelas menguras APBN. Dia menyebutkan anggaran negara tidak hanya diprioritaskan pada pembangunan desa, tapi juga sektor lain.

Selain itu, menurut Armand, pengesahan revisi UU Desa dilakukan sebelum pemilu juga tidak akan berpengaruh pada kenaikan anggaran/dana desa. Hal ini disebabkan lantaran pengesahan APBN sudah diketok pada September 2023. Karena itu, Armand menegaskan, pengesahan revisi UU Desa sebaiknya ditunda hingga pelaksanaan pemilu selesai. Menurut Armand, penundaan pembahasan memberikan waktu bagi parlemen untuk mengkaji lebih dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Berikut adalah tuntutan lengkap dari demo pada Rabu, 31 Januari 2024 lalu:

-Asas Pengaturan Desa dalam UU No. 6 Tahun 2014 benar-benar diterjemahkan secara detail dalam setiap pasal termasuk aturan-aturannya yaitu rekognisi dan asas subsidioritas

-Dana desa ditetapkan sebesar 10 persen dari APBN bukan 10 persen dari dana transfer daerah

-Masa jabatan kepala desa 9 Tahun 3 periode dan/atau 9 Tahun 2 periode dengan pemberlakuan surut bagi kepala desa yang sementara menjabat saat revisi UU disahkan

-Pemilihan kepala desa secara serentak wajib dilaksanakan oleh Bupati/Walikota

-Kepala desa, BPD dan Perangkat desa mendapatkan penghasilan berupa gaji/tunjangan tetap bersumber dari Dana Desa/APBN serta tunjangan purna tugas dihitung dari lama dan masa pengabdian

-Yurisdiksi wilayah pembangunan kawasan desa

-DAK (Dana Alokasi khusus Desa)

-Pejabat kepala desa diangkat melalui musyawarah desa

-Pemilihan kepala desa bisa diikuti oleh calon tunggal

-Dana operasional Kepala Desa sebesar 5 persen dari dana desa

-Tunjangan kepala desa perangkat desa dan BPD

-Kekayaan milik desa berupa aset lahan atau penyerahan yang bersifat tetap dari pemerintah pusat/daerah BUMN dan swasta. (tmp)

Pos terkait