AKD Jatim Hearing dengan DPRD, Sampaikan 9 Aspirasi dan Kenalkan Pengurus Baru

SURABAYA|Pro-Desa.com –  Ketua Asosiasi Kepala Desa Jawa Timur (AKD Jatim), H. Munawar, S.I.P., memimpin jajaran pengurus AKD Jatim melakukan kunjungan untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPRD Jawa Timur, di Gedung DPRD Jl. Indrapura, Surabata, Jumat, 8 April 2022. Terkait acara tersebut, Munawar mengatakan, para anggota AKD Jatim melalui para pengurusnya ingin menyampaikan beberapa aspirasi para kepala desa di Jawa Timur terhadap masalah pemerintahan dan pembangunan di desa-desa Jawa Timur.

“Selain itu, kami pengurus baru AKD Jatim juga ingin memperkenalkan diri kepada bapak-bapak pimpinan maupun anggota DPRD Jawa Timur, setelah Musyawarah Daerah di Kota Batu, pada 16-17 Maret 2022 lalu,” kata Munawar, yang juga Kades Rosep, Kecamatan Blega, Bangkalan itu.

Lebih jauh Munawar mengatakan, dalam acara dengar pendapat (hearing) dengan DPRD Jatim itu dirinya didampingi para pengurus lainnya. Di antaranya, Sekretaris Suhanto dan Bendahara Saifullah Mahdi, serta pengurus lainnya, seperti Nurul Yatim, Siswadi, Mohammad Nasihan, Anam Warsito, Syamsuri Abbas, Imam Jamiin, Dedi Nawan, Muhammad Yudhi Iswanto, Miskun Legiyono, Jayus Salam, dan Mathari. 

Menurut Munawar, para pengurus itu mewakili para kepala desa dari 30 kabupaten di Jawa Timur. Di antara mereka, kata Munawar, ada yang menjabat sebagai wakil ketua, koordinator wilayah,  ketua bidang-bidang, dan juga ada yang menjabat ketua AKD di kabupatennya masing-masing. 

“Karena keterbatasan waktu, dalam menyampaikan aspirasi nanti, ditunjuk empat orang yang menyampaikan materi usulan, yakni Saudara Suhanto dari Lumajang, Nurul Yatim dari Gresik, Anam Warsito dari Bojonegoro, dan Imam Jamiin dari Kediri,” kata Munawar, sehari sebelum acara hearing digelar atau Kamis (7/4/2022). 

Lebih  jauh Munawar mengatakan, setidaknya ada 9 (sembilan) poin aspirasi para kepala desa melalui AKD Jatim. Di antaranya, kata Munawar, mendesak pemerintah mengalokasikan 10% PAD atau BHP atas APBD Jatim untuk pelaksanakan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemerintahan desa.  Selain itu, kata Munawar lagi, pokok-pokok pikiran Dewan wajib dialokasikan untuk DAPIL masing-masing agar bersinergi dan ada keberlanjutan dengan rencana program pembangunan desa. 

“Pemerintah maupun DPRD harus sepakat mengalokasikan program desa wisata dan desa devisa guna menumbuhkan ekonomi masyarakat pedesaan,” kata Suhanto, yang menjabat Sekretaris AKD Jaim. 

Terkait poin ketiga, kata Saifullah Mahdi, program Desa Wisata hendaknya dibarengi kucuran bantuan dana dari Pemprov Jatim untuk masing-masing desa sesuai potensinya. Hal ini karena desa sudah berupaya dengan anggaran yang dikelola sendiri tapi ternyata masih kurang sehingga perlu ada dukungan anggaran dari Pemprov Jatim.

“Bantuan itu tak hanya untuk desa wisata atau desa devisa yang sudah berjalan, tapi juga menyeluruh menyentuh semua desa, sesuai dengan kondisinya masing-masing. Artinya, bantuan untuk desa harus merata, bukan hanya desa-desa tertentu, yang kadesnya pintar melakukan lobi-lobi ke atas, misalnya. Prinsip kesetaraan, perlakuan yang sama antar desa, harus menjadi roh dalam upaya membangun desa rakyat sejahtera negara berjaya,” kata Saifullah Mahdi, yang juga Kades Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik. 

Selain empat poin tersebut di atas, setidak masih ada lima poin dari masukan atau aspirasi AKD Jatim. Yang pertama, selain desa dan warganya, tak kalah penting adalah kesejahateraan kepala desanya. Untuk itu AKD Jatim mengusulkan agar Pemerintah mengalokasikan Tambahan Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD untuk meningkatkan pelayanan masyarakat. Lalu kedua, keamanan dan kenyamanan Kepala Desa dalam bekerja. Yakni dalam menghadapi Oknum LSM, wartawan (bodrek), dan APH3. Selama ini dalam bekerja kepala desa selalu direcoki oleh oknum LSM, wartawan (bodrek) serta APH3. Kemudian ketiga, mendesak DPRD Provinsi Jatim agar ikut mendorong perjuangan para kades untuk mengembalikan masa jabatan Kepala Desa menjadi selama 8 tahun. 

Sedangkan keempat, Siltap atau penghasilan tetap kades dan perangkat harus tepat waktu pencairannya. Selama ini perlakuan atas siltap kades dan PNS berbeda, sehingga terkesan diskriminatif. Padahal, tugas dan tanggung jawab kades sama dengan PNS. Bahkan lebih berat ketimbang PNS mengingat kades melayani warganya selama 24 jam penuh, sementara PNS hanya sekitar 10 jam. Selain itu, kades masih sering harus nomboki, sebab seringkali pula ada warga yang meminta bantuan keuangan atau lainnya. Karena itu, ada istilah kades bukan hanya juru tembak tapi juga juru tombok. “Sekalian Siltap kades dan kesehatan kades harus lebih diutamakan,”kata Munawar, mengakhiri pembicaraan dengan ProDesa.com.  (bdh/gas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *